Sabtu, 31 Maret 2012

0 Polisi Ciduk Penimbun Solar di Garut

Republik Garut. Isu kenaikan harga BBM menimbulkan beberapa efek pada tindakan kriminal, meskipun DPR telah memutuskan untuk menunda kenaikan harga BBM namun rupanya ada beberapa pihak yang "terlanjur" menimbum BBM, salah satunya adalah Iim seorang warga Desa Pamalayan Kabupaten Garut yang berprofesi sebagai pedagang eceran BBM.

Iim diciduk oleh kepolisian Sektor Cikelet dan Satuan Reserse Kriminal Resor Garut pada hari sabtu (31/3), yang diduga menimbun sekitar 2.3 ton solar. Iim menyembunyikan timbunan solar tersebut di sebuah gedung sarang burung walet dalam 12 drum besar. 

Penangkapan ini diawali oleh kucurigaan masyarakat sekitar hingga akkhirnya melapor ke Kepolisian sektor Cikelet. Iim mengaku berencana untuk menjual solar timbunannya tersebut pada bulan April ketika DPR memutuskan untuk menaikan harga BBM. 

Menurut kepolisian, Iim melanggar Undang-undang Migas dengan ancaman hukuman 30 tahun penjara dengan denda sebesar Rp. 30 miliar, Polisi menduga adanya keterlibatan oknum petugas SPBU dan masih mendalami kasus ini.

Anda Sedang Membaca Artikel : Polisi Ciduk Penimbun Solar di Garut

Terima Kasih Karena anda telah meluangkan waktu anda untuk membaca di Blog ini.


    Other Recommended Posts

  • BBM, Berita, Garut, Republik Garut

0 comments:

Posting Komentar

 
back to top